Tugas Mandiri Dosen
Pembimbing
Bantuan Hukum Febri Handayani, SHI.MH
ARTI PENTING
LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN CONTOH KASUS
Oleh :
M. SUTRISNO
NIM:11027101200
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF
KASIM RIAU
TAHUN 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut,
banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak
mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas
pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi
masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum
bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan
kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh
Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.
Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi
masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981
sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai
lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun
anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping
melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang
tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum
bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :
1.
Dana
Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau
2.
Dana
Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga
peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau
tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan
pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara
pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri
seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan
kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak
mampu.
Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan
(pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu,
diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat
tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum hanya menyediakan dana yang terbatas
BAB
II
PEMABAHASAN
A. Sejarah
Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
atau disingkat YLBHI tadinya
adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres
Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut
mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan
Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober1970 yang isi penetapan
pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal
28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang
terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada akhir masa
baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara
definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung
yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa
Agung.
Setelah
beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret1980 status hukum LBH
ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28
Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya,
gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi
orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin
yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak
asasi mereka.Lambat laun rezim otoriter Orde Baru
di bawah Soeharto
membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap
otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan
pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip
bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah
lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai
Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani,
mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian
mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan
pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin
keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan
masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa
mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya.
LBH berkembang
menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15
kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh
hingga Papua.
B. Arti Penting Bantuan Hukum dan
Contoh kasus
Belajar Dari Kasus Usep Cahyono Betapa pentingnya arti bantuan
hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah
hukum. Tanpa adanya bantuan hukum (pendampingan dalam proses peradilan) maka
sangat rentan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak seseorang yang telah dijamin
oleh undang-undang. Bahkan potensi adanya rekayasa kasus, bukan hal yang
mustahil akan terjadi.
Hal ini sebagaimana telah dialami oleh Usep Cahyono (20
tahun), seorang pemuda buta huruf, yang bekerja sebagai pedagang asongan di
Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara.Usep, dengan modus rekayasa, dituduh
sebagai pengedar narkotika, dan diancam dengan pidana maksimum (seumur hidup).
Namun dalam proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat
kejaksaan, Usep tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik di
kepolisian maupun jaksa, juga tidak pernah menunjuk dan menyediakan penasihat
hukum bagi Usep. Alhasil, berkas perkara Usep menjadi penuh dengan isi atau
hal-hal yang manipulatif, keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan fakta
yang sebenarnya, yang lalu telah “diaminkan” begitu saja oleh penuntut umum
dalam surat dakwaan.
Beruntung, awal Maret 2010 lalu, Usep dapat bertemu dan
berkonsultasi langsung dengan LBH Mawar Saron, pada saat LBH Mawar Saron
mengadakan kegiatan klinik hukum (penyuluhan rutin) di Rutan Cipinang, tempat
Usep ditahan. Dari penuturan Usep, LBH Mawar Saron mencurigai adanya
kriminalisasi terhadap Usep, sehingga akhirnya LBH Mawar Saron memutuskan untuk
memberikan bantuan hukum kepada Usep.Selain itu sebelumnya, Usep juga
menceritakan bahwa dirinya telah mengalami siksaan fisik oleh penyidik.
Hingga pada akhirnya, tanggal 18 Maret 2010, perkara Usep
mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar dengan register
perkara No. 353/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut. Dalam persidangan perkara tersebut,
Penuntut Umum mendakwa Usep telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111
ayat (1) Undang-undang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (LBH
Mawar Saron) mengajukan Nota Keberatan (eksepsi), yang menguraikan berbagai
pelanggaran yang terdapat, baik di dalam berkas perkara yang dibuat oleh
penyidik kepolisian, maupun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Salah satu poin penting yang
dibahas oleh Penasihat Hukum adalah mengenai tidak didampinginya Terdakwa/Tersangka
pada waktu itu oleh penasihat hukum pada saat diperiksa oleh penyidik, sebagaimana diamanatkan oleh
KUHAP. Berikut uraian ringkasnya.
“Setelah kami
membaca dan mempelajari dengan teliti seluruh berkas perkara dan Surat Dakwaan,
kami menyampaikan rasa kecewa kami yang sangat mendalam karena Surat Dakwaan
Saudara Penuntut Umum, ternyata disusun berdasarkan BAP penyidikan yang cacat hukum. Kami katakan BAP penyidikan
tersebut cacat hukum, karena BAP penyidikan dibuat dengan melanggar undang-undang,
tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diperintahkan oleh
undang-undang. Contoh kecil yang kami cantumkan disini, yang akan dibahas lebih
dalam pada bagian di bawah nanti, adalah :
a. Pasal 56 ayat 1 KUHAP, dengan tegas
memerintahkan dan menentukan bahwa:
“ Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
“ Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Faktanya, dalam pemeriksaan
perkara ini, baik di tingkat penyidikan oleh kepolisian maupun pada tingkat di
kejaksaan, Terdakwa ternyata sama sekali tidak pernah didampingi oleh Penasihat
Hukum. Alih-alih menunjuk/menyediakan penasihat hukum bagi Terdakwa yang adalah
kewajiban hukum dari penyidik, penyidik justru berdalih seolah-olah
Terdakwa/Tersangka pada waktu itu, belum perlu didampingi oleh Penasihat Hukum.
Tragis serta memalukan
bukan.Hak-hak Tersangka yang telah dijamin oleh Undang-undang, dan merupakan
perintah Undang-undang, ternyata diabaikan begitu saja oleh penyidik.Perintah
untuk menyiapkan Penasihat Hukum bukan saja diabaikan, tapi dimanipulasi, dengan
dalih Terdakwa/Tersangka pada waktu itu “belum perlu didampingi oleh Penasihat
Hukum”.Jelas penyidik telah melanggar undang-undang dengan tidak menunjuk dan
menyiapkan Penasihat Hukum bagi Terdakwa/Tersangka pada waktu itu. Dan yang
lebih ironis lagi, Saudara Penuntut Umum bukannya menolak BAP-BAP dalam berkas
perkara ini, namun justru meng-amin-kan dan menerimanya, menyatakan P-21, dan
menyusun surat dakwaannya berdasarkan berkas perkara yang cacat hukum, serta
membawanya ke dalam persidangan yang mulia disini. Tentu kami percaya Majelis
Hakim yang terhormat, akan menolak dan tidak menerima Surat Dakwaan Saudara
Penuntut Umum yang cacat hukum tersebut.
Hal ini kiranya telah sesuai
dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung, dalam putusannya No.1565K/Pid/1991,
tertanggal 16 September 1993, yang dengan sangat tepat memberikan pertimbangan
bahwa:
“ Penyidikan yang melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP
menyebabkan hasil penyidikan tidak sah sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tidak dapat diterima”.
Namun faktanya, penyidik justru
sama sekali tidak pernah menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa, padahal
Terdakwa diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. Ironisnya,
penyidik juga sudah mengarahkan agar Terdakwa tidak perlu didampingi oleh
Penasihat Hukum. Hal ini sebagaimana terlihat di dalam BAP Tersangka,
tertanggal 20 Januari 2010, pada pertanyaan nomor 3 yang menyatakan, “Dalam
tingkat pemeriksaan ini apakah saudara perlu didampingi oleh
pengacara/penasihat hukum dan APABILA
BELUM MEMERLUKAN apakah pemeriksaan dapat dilanjutkan?”.
Jelas pertanyaan penyidik ini
telah melanggar hukum. Seharusnya, penyidik yang mengetahui bahwa Terdakwa
diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun, harus segera menunjuk
Penasihat Hukum bagi Terdakwa sebagaimana amanat Pasal 56 ayat 1 KUHAP, dan
tidak perlu menanyakannya lagi kepada Terdakwa, apalagi justru mengarahkan agar
Terdakwa tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum.
Jelas ini pun termasuk rekayasa
akal-akalan penyidik.Disinilah sumber rekayasa. Seandainya sejak awal
penyidikan, penyidik menyediakan Penasihat Hukum kepada Terdakwa sesuai dengan
perintah undang-undang, pasti dugaan atau cerita rekayasa-rekayasa seperti yang
terjadi dalam perkara ini, tidak akan pernah terjadi.
Nampaknya, sudah menjadi kebiasaan
di tingkat penyidikan, oknum-oknum penyidik menanyakan pertanyaan yang
jelas-jelas diketahuinya melanggar hukum. Bukankah undang-undang memerintahkan
dan mewajibkan penyidik untuk menunjuk dan menyiapkan penasihat hukum bagi
masyarakat yang tidak mampu dan diancam dengan pidana di atas 5 (lima) tahun.
Namun, toh masih juga menanyakan apakah perlu didampingi penasihat hukum. Ini
kan pertanyaan akal-akalan, atau dengan kata lain inilah REKAYASA itu.
Setelah Penuntut Umum memberikan tanggapan atas Nota Keberatan
Penasihat Hukum, akhirnya Majelis Hakim, dalam putusan sela yang dibacakan pada
hari Kamis, tanggal 8 April 2010, menyetujui pendapat Penasihat Hukum tersebut
di atas, dimana dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa karena
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dalam proses penyidikan, maka
berkas perkara penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi cacat hukum
dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, selain bersifat mengatur juga wajib dipatuhi
oleh para pejabat penegak hukum di semua tingkat pemeriksaan, untuk menunjuk
dan menyediakan penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau
didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman
pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri.
Putusan (sela) Majelis Hakim ini jelas merupakan kemajuan
yang sangat berarti dalam proses penegakan hukum dan hak asasi manusia di
Indonesia. Bahkan peristiwa ini telah menjadi tonggak sejarah yang kokoh dan
sangat cemerlang dalam perkembangan yurisprudensi (khususnya mengenai arti
penting bantuan hukum) di dalam dunia hukum di Indonesia.Langkah maju ini harus
kita dukung sepenuhnya dan terus kita kawal, khususnya dalam rangka
menyukseskan pengesahan RUU Bantuan Hukum.
Walau bagaimanapun, bantuan hukum dan hak untuk mendapat
bantuan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi sama sekali
(deregotable right), karena telah dijamin oleh konstitusi dan hukum negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
LBH Indonesia Bisa (LBHI) yang
didirikan pada tanggal 05 Juli 2010 mengemban fungsi dan peran yang kurang
lebih sama dengan LBH yang lain. Yakni penegakan supremasi hukum kepada
siapapun tanpa pandang bulu. Hukum sangat rentan dijadikan alat oleh penguasa.
Tarik menarik kepentingan antara politik dan hukum telah lama menjadi polemic.
Cibiran masyarakat bahwa hukum adalah produk politik dan oleh karenanya rentan
disalah gunakan (abuse of power) bukanlah
tanpa alasan. Rentetan kasus besar yang seolah tak terselesaikan seperti Bank
Century, Bibit – Chandra (KPK), Gayus Tambunan sang Mafia Pajak, Travel Check Miranda Gultom, dan yang
terbaru adalah Citibank dengan Inong Malinda Dee dan kematian Irzen Octa di
tangan Debt Collector nya adalah
bukti nyata jauhnya penegakan hukum dengan ekspektasi masyarakat.
LBHI
memandang hal ini sebagai sesuatu yang sangat serius. Hukum seolah – olah hanya
diciptakan untuk “orang kecil”. Banyak kasus maling sendal, pepaya bahkan anak
dengan pulsa Rp. 10.000,- menjadi bukti nyata betapa kejamnya hukum pada rakyat
kecil, sedangkan untuk orang gede hanya pepesan kosong belaka. Saya pernah mendengar
seorang kawan advokat idealis yang nampaknya frustrasi dengan penegakan hukum
mengatakan dengan gaya becandanya yang khas : hukum di negeri ini hanya dibuat
untuk dua tipe orang. Tipe pertama orang miskin dan tipe kedua orang bodoh.
Anda termasuk yang mana ?? LBHI berkomitmen untuk memberikan proteksi maksimal
untuk orang kecil yang kata sebagian orang : miskin dan bodoh. Bagi kami,
mereka jauh lebih terhormat dibanding mereka yg hidup dari tindakan nista
memperakat hukum.